1. Visi Kantor Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres :
Kelurahan Gandekan merupakan salah satu SKPD, sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor : 6 Tahun 2008 Jo Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Surakarta, Mempunyai VISI :
“ Pelayanan Prima (Cepat, Tepat, Murah, Puas) Menuju Terwujudnya Masyarakat
Kota yang Mandiri dan Berdaya Saing. ”
Visi tersebut mengandung makna adanya keinginan untuk mewujudkan kelurahan
yang memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat kelurahan.
2. Misi,
Guna mewujudkan visi tersebut terdapat misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
* Meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan masyarakat;
* Membangun pola hubungan yang harmonis antara Aparat kelurahan dengan
Masyarakat melalui RT/RW, PKK, Linmas, LPMK, LP2A, Karang Taruna serta berbagai
komunitas sosial lainnya yang ada;
* Menyebarluaskan Informasi pembangunan dari Pemerintah Kota Surakarta kepada
masyarakat secara transparan dan bertanggungjawab;
* Melaksanakan dan mendukung program-program kegiatan pemerintah kota baik
fisik/non fisik dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
* Meningkatkan motivasi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan
pelakasanaan pembangunan;