KELURAHAN GANDEKAN , JL.S.BATANG HARI NO.23 SURAKARTA 57122

KELURAHAN GANDEKAN , JL.S.BATANG HARI NO.23 SURAKARTA 57122

STRUKTUR ORGANISASI



1.      Tugas Lurah
Melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

2.      Tugas Sekretaris
Membantu lurah mengkoordinasikan penyusunan program dan menyelenggarakan tugas program dan menyelenggarakan tugas seksi secara terpadu dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat dan aparatur kelurahan.

3.      Tugas Bagian Tata Pemerintahan
·         Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelanggaran pemerintahan  lingkup kelurahan sesuai ketentuan  yang berlaku.
·         Menyelanggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan penyelanggara bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
·         Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan.
·         Melaksanakan pelayanan perizinan dan pemberian rekomendasi Kepada masyarakat berdasarkan bidang tugas dan lingkup kewenangan kelurahan. Uraian tugas berdasarkan item diatas adalah sebagai berikut :
                        -           Pengajuan kartu tanda penduduk
                        -           Pembuatan kartu keluarga
                        -           Rekomendasi surat pindah
                        -           Rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
                        -           Serat keterangan alih waris

4.      Tugas Bagian Pemberdayaan Masyarakat
·         Menyelanggarakan urusan termasukpembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
·         Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup kelurahan.
·         Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
·         Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
·         Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
·         Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank
·         Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan kesejahteran keluarga melalui 10 program pokok PKK.
·         Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat sejahtera.
·         Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melaksanakan pembinaan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
·         Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung masyarakat di wilayah kelurahan.
·         Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara ketentraman dan ketertiban di  wilayah kelurahan.
·         Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kelurahan.
·         Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
·         Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.
·         Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
·         Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
·         Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh lurah sesuai bidang tugasnya
·         Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.

5.      Tugas Bagian  Pembangunan & Lingkungan Hidup
·         Penyusunan data dan materi bahan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
·         Fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
·         Inventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan.
·         Fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial.
·         Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. 
·         Fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan Instansi terkait.
·         Pelaporan pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.

6.      Tugas Bagian Seksi Budaya dan Agama
·         Menyusun rencana Seksi Budaya dan Agama sesuai dengan rencana kerja Kelurahan
·         Membantu melakukan pembinaan kegiatan seni budaya, pemuda, dan olahraga
·         Membina kegiatan keagamaan
·         Membina kegiatan penggumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
·         Mengkoordinasikan bawahan agar tejalin kerjasama yang baik dan saling mendukung
·         Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karir
·         Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya
·         Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan