1. Tugas Lurah
Melaksanakan
Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah
dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
2. Tugas Sekretaris
Membantu lurah
mengkoordinasikan penyusunan program dan menyelenggarakan tugas program dan
menyelenggarakan tugas seksi secara terpadu dan memberikan pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat dan aparatur kelurahan.
3. Tugas Bagian Tata
Pemerintahan
·
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelanggaran pemerintahan
lingkup kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Menyelanggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan penyelanggara
bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan serta bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup tugas dan
kewenangannya.
·
Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah
kelurahan.
·
Melaksanakan pelayanan perizinan dan pemberian rekomendasi Kepada masyarakat
berdasarkan bidang tugas dan lingkup kewenangan kelurahan. Uraian tugas
berdasarkan item diatas adalah sebagai berikut :
- Pengajuan kartu tanda penduduk
- Pembuatan kartu keluarga
- Rekomendasi surat pindah
- Rekomendasi surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK)
- Serat keterangan alih waris
4. Tugas Bagian
Pemberdayaan Masyarakat
·
Menyelanggarakan urusan termasukpembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan
kewenangannya.
·
Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya
manusia lingkup kelurahan.
·
Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya
gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
·
Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat.
·
Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
·
Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank
·
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan kesejahteran
keluarga melalui 10 program pokok PKK.
·
Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita menuju keluarga
sehat sejahtera.
·
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
·
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung masyarakat
di wilayah kelurahan.
·
Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan
oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara ketentraman dan
ketertiban di wilayah kelurahan.
·
Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan bupati serta peraturan perundang-undangan
lainnya di wilayah kelurahan.
·
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya
serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
·
Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas
pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.
·
Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya di
lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
·
Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai
penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
·
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh lurah sesuai bidang tugasnya
·
Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
5. Tugas Bagian
Pembangunan & Lingkungan Hidup
·
Penyusunan data dan materi bahan lingkup ekonomi, pembangunan dan
lingkungan hidup.
·
Fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
·
Inventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan.
·
Fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan
fasilitas sosial.
·
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan
hidup.
·
Fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan
hidup dengan Instansi terkait.
·
Pelaporan pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
6. Tugas Bagian Seksi
Budaya dan Agama
·
Menyusun rencana Seksi Budaya dan Agama sesuai dengan rencana kerja
Kelurahan
·
Membantu melakukan pembinaan kegiatan seni budaya, pemuda, dan olahraga
·
Membina kegiatan keagamaan
·
Membina kegiatan penggumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
·
Mengkoordinasikan bawahan agar tejalin kerjasama yang baik dan saling
mendukung
·
Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karir
·
Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya
·
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan